Otto Hasibuan Desak Kemenkumham Keluarkan SK Kepengurusan Peradi

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Mei 2022 00:38 WIB
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya yang sah secara hukum. Bukan kubu Luhut Pangaribuan.
Otto Hasibuan meminta Kemenkumham lekas mengeluarkan SK Kepengurusan Peradi yang ia pimpin (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM yang tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan organisasi yang ia pimpin.

Otto mengatakan musyawarah nasional (Munas) sudah menyatakan kepengurusannya sah, sehingga perlu diakui oleh pemerintah. Bukan kubu Luhut Pangaribuan.

"Peradi kami yang sah. Tetapi anehnya, ketika kami kau mendaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM justru tiba-tiba masuk pendaftaran Peradi dari Luhut Pangaribuan yang notabene dia pihak yang kalah," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto mengaku telah mengajukan nota keberatan kepada Kemenkumham agar dapat memperbaiki basis datanya terkait pengurusan Peradi.

Dia berharap Kemenkumham tidak menerima pengajuan pendaftaran kepengurusan Peradi kubu Luhut Pangaribuan.

"Harapan saya, mudah-mudahan pak Menteri bisa mengkoreksi itu kembali. Karena, di mana-mana pun tidak mungkin orang yang kalah didaftarkan. Yang menang tentunya yang didaftarkan," kata Otto.

Otto pun meminta agar advokat tak meragukan keabsahan organisasi profesi Peradi. Ia memastikan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya sah di mata hukum.

Peradi kepengurusan Otto Hasibuan menjadi pembicaraan publik terutama usai pengacara kondang Hotman Paris memutuskan keluar.

Dia mengatakan bahwa kepengurusan organisasi sah jika sudah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun sejauh ini belum ada SK dari Menkumham Yasonna Laoly.

"Helo, helo, helo. Mana SK Menteri. Dua peraturan Menteri Hukum dan HAM jelas-jelas mengatur kepengurusan dari suatu perkumpulan hanya sah kalau sudah didaftarkan di Kemenkumham dan selanjutnya dapat SK Kemenkumham dan didaftarkan dalam berita negara," ucap Hotman, Kamis (21/4).

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER