Cara Mengurus Akta Cerai dan Persyaratannya

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2022 10:40 WIB
Akta cerai dibutuhkan sebagai bukti yang sah telah terjadi perceraian. Berikut cara mengurus akta cerai dan persyaratannya.
Ilustrasi. Akta cerai dibutuhkan sebagai bukti yang sah telah terjadi perceraian. Berikut cara mengurus akta cerai dan persyaratannya. (Istockphoto/skynesher)

Cara Mengurus Akta Cerai

Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka pemohon akta perceraian sudah bisa mengajukan penerbitan akta cerai.

Lamanya penerbitan akta cerai ini tergantung dari kelengkapan berkas pemohon. Jika semua sudah beres, akta cerai akan terbit dalam jangka waktu 6 hari kerja. Berikut prosedur yang dapat dilakukan untuk mendapatkan akta cerai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengisi formulir

Pasangan suami istri yang memutuskan untuk bercerai akan diminta untuk mengisi Formulir Pencatatan Perceraian yang bisa diperoleh di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan melampirkan dokumen salinan putusan Pengadilan Negeri dan juga kutipan akta perkawinan.

2. Proses Pencatatan dan Register

Setelah itu, formulir pencatatan perceraian tersebut akan dicatat oleh pejabat pencatatan sipil yang bertugas pada instansi pelaksana dan akan mencatat register akta perceraian.

Petugas juga akan memberikan sebuah catatan pinggir pada register akta perkawinan tersebut. Selanjutnya petugas yang berwenang akan mencabut kutipan akta perkawinan sebelumnya yang kemudian akan digantikan dengan menerbitkan kutipan akta perceraian.

Kutipan dari Akta Perceraian ini sendiri nantinya akan diberikan kepada masing-masing pasangan suami dan istri yang memutuskan untuk melakukan perceraian.

Instansi Pelaksana kemudian berkewajiban untuk memberitahukan hasil dari perceraian pasangan suami istri kepada Instansi Pelaksana tempat peristiwa perkawinan dicatat.

3. Pencatatan Akta Perceraian

Panitera yang bertugas mencatat akta perceraian kemudian juga berkewajiban untuk mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri mengenai perceraian kepada instansi pelaksana pencatatan peristiwa perkawinan dari mantan suami dan istri tersebut terjadi.

Instansi pelaksana kemudian akan mencatatkan dan merekam akta tersebut dalam database kependudukan.

Demikian tata cara mengurus akta cerai dan juga persyaratannya.

(ahd)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER