PT Jasa Raharja menyelenggarakan kegiatan Legal Forum dengan topik'Prinsip Kehati-hatian dalam Pencegahan Kerugian Negara di BUMN' diHotel Ayana Midplaza,Jakarta, Kamis (19/5). Kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi serta peluang diskusi agar dapat berhati-hati dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian sertajaminan bagi seluruh anggotaHoldingPerasuransian dan Penjaminan.
Dalam sambutannya,Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja Munadi Herlambang menjelaskan bahwa Direksi atau manajemen perusahaan harus selalumenjalankan tata kelola yang baik agar tidak terjadikerugian Negara. Hal inijugatelah diatur dalam Peraturan Menteri BadanUsahaMilikNegara (BUMN)maupunPeraturan OtoritasJasaKeuangan (OJK)sebagai regulator.
"Kerugian keuangan perusahaan BUMN sering kali dikaitkan dengan kerugiankeuangan negara, karena makna keuangan negara dalam perundang-undangan yang mencakup keuangan negara yang dipisahkan, kemudian menjadi modal BUMN atau anak usaha BUMN. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian kita semua, terkait bagaimana bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnis perusahaan agar dapat mencegah timbulnya kerugian Negara," ujar Munadidalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).
Munadi menambahkan, tindakan pengambilan keputusan oleh direksi perusahaanperlu didasari itikad baik dan sifat hati-hati. PT Jasa Raharja dalam menjalankan usahanya senantiasa berpedoman pada regulasiyang berlaku dan menerapkantata kelola yang baik.Tak hanya itu, JasaRaharja juga melakukan audit dan evaluasi secara periodik sebagai upayapencegahan dari risiko yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan.
"Kita ketahui bahwa dalam menyelenggarakan tugas dan kegiatan usaha, tidak terlepas dari risiko terjadinya kerugian keuangan perusahaan. Salah satunya dalam penempatan investasi yang memiliki tingkat risiko tinggi dan dapat mengakibatkan kerugian perusahaan", tutur Munadi.
![]() |
Selain sebagai bahan edukasi, kegiatanLegal Forumini diharapkan ke depannya dapat menjadi upaya mitigasi hukum dalam pengelolaan bisnis perusahaan yangberisiko menimbulkan kerugian.Ini merupakan rangkaiankegiatanLegal Forum Indonesian Financial Group (IFG) yangakan diselenggarakan lagi olehmember holdingIFG yang lain.
Kegiatan Legal Forum Jasa Raharja tersebut diisi oleh beberapa narasumber diantaranya Direktur Penuntutan Jaksa AgungMuda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Tomo Sitepu dan Asisten DeputiBidang Hukum Korporasi Kementerian BUMN Rini Widyastuti.
Kemudian Turut hadirdan membuka acara Direktur Teknik PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia(Persero) Rianto Ahmadi.Selain itu ada jajaran Direksi anggota HoldingPerasuransian dan penjaminan Indonesia Financial Groupdiantaranya DirekturKepatuhan, SDM,dan Manajemen Risiko PT Asuransi Kredit Indonesia Kun WahyuWardana, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Zulmahdiar, Direktur PT GrahaniagaTatautama Dewa Agung Rudy, Direktur Pembinaan Usaha PT Bahana Artha VenturaNoersari Handayani, Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko & SDM IFG Life Eli Wijayanti, serta sejumlah Kepala Divisi Hukum member of Indonesia Financial Group.
(adv/adv)