INFOGRAFIS: Nama Terlarang di Dokumen Kependudukan RI
Senin, 23 Mei 2022 15:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan resmi yakni Permendagri 73/2022 yang diundangkan 21 April 2022. (bas/kid)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
INFOGRAFIS LAINNYA