Aceh Protes 4 Pulau Masuk Wilayah Sumut, Kemendagri Bentuk Tim Khusus

CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2022 01:44 WIB
Ilustrasi. Wisatawan berwisata di perairan dekat Pulau Weh, Aceh. (AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk tim khusus untuk merespons perebutan empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.

Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pihaknya akan membentuk tim bersama sejumlah kementerian/lembaga. Dia menyebut tim itu akan mengecek lokasi empat pulau pada pekan ini.

"Ditjen Adwil telah meminta kepada Pemda Aceh dan Sumut beserta tim rupabumi terdiri BIG, KKP, DISHIDROS TNI AL, dan pihak terkait lainnya untuk melihat kondisi lapangan pula-pulau dimaksud agar mendapat keterangan lebih jelas untuk dipaparkan lebih lanjut," kata Safrizal melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (23/5).

Safrizal merinci empat pulau yang diprotes adalah Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Perdebatan tentang wilayah administrasi empat pulau itu telah dimulai sejak 2008 silam.

Pada 14-16 Mei 2008, Pemerintah memverifikasi dan membakukan 213-termasuk Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang-di Sumatera Utara. Kemudian, pemerintah melakukan hal yang sama terhadap 260 pulau di Provinsi Aceh pada 20-22 November 2008.

Aceh tak menyertakan Mangkir Ketek, Mangkir Gadang, Lipan, dan Panjang dalam daftar mereka. Gubernur Aceh pun mengonfirmasi laporan itu melalui surat bernomor 125/63033 pada 4 November 2009.

Delapan tahun kemudian, Gubernur Aceh mengirim surat bernomor 136/40430 tentang Penegasan 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh. Gubernur itu menyampaikan empat pulau itu masuk wilayah Aceh berdasarkan peta topografi TNI AD 1978.

Pemprov Aceh pun meminta pemerintah pusat mengeluarkan empat pulau itu dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah mengecek ulang hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh, dan konfirmasi Gubernur Sumatera Utara.

"Hasil konfirmasi itu menyatakan keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut," ucap Safrizal.

Kemudian, pemerintah pusat telah menyatakan empat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara sejak 2017.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menegaskan kembali hal itu lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Meski demikian, Pemprov Aceh masih terus mendesak hak atas empat pulau itu. Safrizal mengatakan pihaknya memfasilitasi aspirasi dengan menggelar sejumlah rapat. Penerjunan tim juga akan dilakukan pekan ini.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah melayangkan protes ke Kemendagri tentang Kepmendagri 050-145 Tahun 2022. Ia memprotes penetapan empat pulau sebagai wilayah Sumatera Utara.

"Surat protes sudah dikirim sebanyak enam kali, terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tanggal 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 Tahun 2022," ucap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh Aliman, Senin (23/5).

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan terkini dari Pemprov Sumatera Utara soal polemik empat pulau tersebut.

(dhf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK