Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Lembaga antirasuah menduga uang tersebut di antaranya diperuntukkan untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.
Materi itu telah didalami melalui pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Jumat (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah dari tersangka AY [Ade Yasin] untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (23/5).
Para saksi dimaksud yaitu Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada Sunaryo, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi H. Sabri Amirudin, dan Krisna Candra Januari alias Kris selaku wiraswasta.
Dalam penyidikan ini, Ali berujar tim penyidik juga mengusut dugaan aliran uang yang diterima oleh pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK).
Materi itu didalami dengan memeriksa Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi selaku mahasiswa.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK," ucap Ali.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi suap ada Ade Yasin, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Ade Yasin dkk saat ini sedang ditahan hingga 25 Juni 2022.