Polisi Ungkap Hasil Autopsi Bocah Gorontalo Tewas Dianiaya Keluarga
Polres Gorontalo mengungkap penyebab anak perempuan berusia lima tahun tewas karena gumpalan darah di kepalanya aklbat dianiaya oleh bapak, ibu tiri dan nenek tiri korban.
"Berdasarkan hasil autopsinya bahwa penyebab kematian korban yakni ada darah menggumpal di bagian kepala," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Muhammad Nauval Seno kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/5).
Nauval menyebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bunda setelah mengalami berbagai tindakan kekerasan dari tiga tersangka yakni bapak kandung korban, KK alias Kendi (32), ibu tiri korban SWA alias Yuni (27) dan nenek tiri korban, SI alias Oma Aril (66).
"Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu 18 Mei 2022 lalu sekitar pukul 20.00 WITA," jelasnya.
Saat ini, kata Nauval ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.
Kasus ini disebabkan para tersangka yang kesal terhadap korban. Tersangka menganggap bocah itu nakal dan susah untuk makan.
"Tersangka SI alias Oma Aril (66) kesal juga kepada anak mantunya yang tidak bekerja, sehingga cucu tirinya dijadikan tempat pelampiasan amarahnya," ujar Nauval.
Kejadian ini terungkap ketika tante korban NW (38) menerima informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia saat berada di rumah kontrakan orang tuanya.
Tante korban melapor ke polisi karena mendapati luka robek dan lebam di sekitar tubuh korban.
Dari laporan tersebut, kata Nauval, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa benda yang diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Nauval membeberkan ayah korban, KK alias Kendi (32), menendang bagian kaki lalu menarik hingga korban terjatuh dan membiarkan anaknya saat mengalami tindakan kekerasan.
Selain hal itu, Kendi juga membiarkan ibu tiri dan nenek tiri korban melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya.
Ibu tiri korban, SWA (27) kerap melakukan kekerasan terhadap anak tirinya akibat korban mengambil uang sebesar Rp5 ribu. Tersangka memukul tangan korban dengan menggunakan sikat pembersih kamar mandi.
Pelaku juga memukul pantat korban akibat korban pernah menjatuhkan adik tirinya ke lantai.
Sedangkan nenek tiri korban, SI alias Oma Aril, kerap memukul korban di bagian pantat dengan menggunakan sikat kamar mandi secara berulang-ulang. Bahkan, menyundut tangan dan punggung korban dengan rokok yang menyala.
"Sangat disayangkan, Kendi yang mengetahui kejadian tersebut enggan melaporkan kekerasan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian. Ayahnya menganiaya anaknya karena merasa kesal jika korban tidak ingin makan," ujarnya.
(mir/wis)