Surati KPK, MAKI Minta Harun Masiku Diadili secara In Absentia

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 06:31 WIB
Harun Masiku PDIP. (Arsip KPU RI Difoto Ulang CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara elektronik memohon agar eks calon legislatif PDIP yang saat ini menjadi buron Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan permohonan itu diajukan dengan keyakinan Harun tidak akan bisa ditangkap untuk jangka waktu yang lama.

"MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses penyidikan dan penuntutan oleh KPK," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun.

"Saya kira sudah banyak yang disampaikan, saya sekali lagi katakan sejauh ada cukup bukti dan ada berkasnya, pasti kita tuntaskan. DPO bukan hanya Harun Masiku, ya. Jadi, saya kira itu adalah PR [Pekerjaan Rumah] kita untuk menyelesaikan," kata Firli kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/5).

"Yang penting ada buktinya, ada berkasnya," lanjut Firli.

Harun Masiku hilang usai KPK menangkap tangan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Keberadaan Harun sampai saat ini belum juga diketahui oleh lembaga penegak hukum.

Belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK terkait penanganan kasus tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK