Pria di Bekasi Bunuh Calon Kakak Ipar Buntut Ditegur Merokok

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2022 00:17 WIB
AY, pria di Bekasi bunuh calon kakak iparnya setelah ditegur akibat merokok di rumah.
AY, pria di Bekasi bunuh calon kakak iparnya setelah ditegur akibat merokok di rumah. Foto: (Istockphoto/ Coldsnowstorm)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial AY (25) terkait kasus pembunuhan terhadap calon kakak iparnya, MYS (32). Pembunuhan itu dilakukan AY di sebuah rumah, Jalan Bintara 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Minggu (22/5).

"Kasus menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan, tersangka AY," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (24/5).

Hengki menjelaskan peristiwa itu bermula saat tersangka bertandang ke rumah calon istrinya pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu pelaku ditegur oleh korban karena merokok di dalam rumah dengan kata-kata kasar," ucap Hengki.

Pada malam itu, tersangka meninggalkan rumah kekasih dan kembali ke kediamannya sekitar pukul 24.00 WIB.

Keesokan harinya, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka kembali ke rumah kekasih dengan maksud menemui calon kakak iparnya untuk menanyakan kata-kata kasar yang dilontarkan pada hari sebelumnya.

Namun, tersangka tak bisa bertemu dengan korban lantaran sedang bekerja. Hal tersebut membuat tersangka kembali ke kediaman kekasihnya sekitar pukul 20.00 WIB. Kala itu, ia sudah membawa sebilah celurit.

Tersangka kemudian bertemu dengan calon kakak iparnya itu. Namun, keduanya justru terlibat cekcok, bahkan korban sempat memukul korban sebanyak dua kali.

"(Hingga) Pelaku mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban di bagian kepala, lengan kanan, pinggang sebelah kiri, selanjutnya pelaku melarikan diri dan tidak jauh dari TKP," tutur Hengki.

Peristiwa pembunuhan itu lantas dilaporkan pihak korban ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka AY dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(dis/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER