Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi dan Salsa, Kolonel TNI Priyanto meragukan hasil visum yang menjadi bukti korban dibuang ke sungai dalam keadaan hidup.
Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi mengatakan hasil visum et repertum memang ditemukan pasir halus di dinding rongga tenggorokan Handi.
Keberadaan pasir ini kemudian menjadi bukti bahwa Handi masih hidup saat dibuang ke sungai. Hal ini Feri kemukakan dalam dupliknya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut membuktikan bahwa saudara Handi Saputra masih dalam keadaan hidup pada saat dibuang di Kali Tajung 3 Banyumas dan meninggal akibat tenggelam dalam keadaan tidak sadar," kata Feri, Selasa (24/5).
Selain itu, ditemukan pasir halus di dalam paru-paru kanan dan kiri. Hal ini menjadi tanda Handi tenggelam dan meninggal dalam keadaan tidak sadar.
Kendati demikian, Feri mempersoalkan pernyataan dokter Muhammad Zainuri yang tidak bisa memastikan apakah waktu Handi meninggal.
Feri juga mempertanyakan apakah pasir halus itu masuk dalam tubuh Handi saat ia tenggelam atau saat jatuh di lokasi kecelakaan.
"Karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas ada debu dan pasir halus," ujar Feri.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(iam/isn)