Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan peran 5 prajurit TNI AD tersangka dugaan keterlibatan kasus penyiksaan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ya mereka ada penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," kata Andika usai menghadiri wisuda putranya, Andrew Perkasa di GSP UGM, Rabu (25/5).
Pihaknya masih melakukan pendalaman demi mengungkap sejauh mana dan seberapa lama keterlibatan para prajurit TNI AD berstatus tersangka itu tadi dalam kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nontaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu detailnya, tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang. Tapi kan ini kan insiden yang sudah terjadi sejak 2011 atau 2012," katanya.
"Semuanya tamtama bintara, kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," sambung Andika.
Andika menegaskan, upaya pendalaman ini juga demi mengungkap keterlibatan sosok-sosok lainnya.
"Kita ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggungjawab, ikut membiarkan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi. Jadi itu bisa berkembang," paparnya.
Andika menjelaskan, kelima prajurit berstatus tersangka itu sudah ditahan. Adapun lima anggota lainnya yang sampai kini masih terus diperiksa.
"Lima lagi terus masih kami dalami, termasuk tadi untuk mengungkap mungkin ada tambahan lagi karena cukup lama kan dari 2011 ya kira-kira 11 tahun," ujar Mantan KSAD itu.
Andika memastikan jika para prajuritnya yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum berlaku.
"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan, salah satunya juga, KUHP Militer, minimal Pasal 103, jadi ya kita kerahkan maksimal. Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya kita lihat seberapa besar (pelanggarannya)," pungkas Andika.
Sebelumnya, Komando Daerah Militer I Bukit Barisan (Kodam I/BB) telah menahan lima prajurit TNI ADdiduga terlibat dalam kasus penyiksaan penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nontaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Lima anggota sudah dilimpahkan ke Otmil (Oditurat Militer) Medan. Kelimanya berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Mereka saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam," kata Kapendam 1/BB, Kolonel Inf Donald Silitonga, Selasa (24/5).
Dalam kasus ini, tak hanya anggota TNI, lima personel Polri juga terlibat melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kerangkeng antara lain AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.
Kasus penyiksaan itu menyebabkan tiga penghuni kerangkeng meninggal dan sejumlah orang lainnya cacat. Tim forensik RS Bhayangkara Medan juga telah melakukan pembongkaran kuburan tiga penghuni yang tewas disiksa di kerangkeng.
Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka antara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).
Kemudian Razisman Ginting, Hendra Surbakti,Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana, Suparman Peranginangin, dan Terbit Rencana Peranginangin.