KLHK Periksa Terbit Perangin-angin soal Kepemilikan Satwa Dilindungi

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2022 03:11 WIB
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa atas dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi.
Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin atas dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK mengingat saat ini Terbit sedang ditahan atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Bupati Langkat nonaktif) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada KLHK," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan pemeriksaan itu merupakan wujud dukungan KPK terhadap penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh penegak hukum atau instansi lain.

Terkait dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi, Terbit berstatus sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara sudah menyita tujuh satwa yang dilindungi dari rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Satwa dimaksud ialah satu ekor Orang Utan Sumatera jantan, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi, satu ekor Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Beo.

Terbit saat ini sedang diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, ia juga menjadi tersangka atas kasus dugaan penyiksaan yang mengakibatkan orang meninggal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kerangkeng manusia.

Sementara itu, Terbit membantah telah memelihara satwa yang dilindungi tersebut. Ia mengklaim satwa-satwa tersebut dititipkan oleh orang yang tidak ia sebut identitasnya.

"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan. Yang menitipkan itu tadi sudah saya jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai laporan," kata Terbit usai diperiksa PPNS KLHK di Kantor KPK, Selasa.

Terbit mengklaim mau menerima penitipan satwa tersebut karena tidak mengetahui aturan.

"Karena dititipkan itu saya tidak tahu bahwa satwa itu adalah satwa dilindungi, saya tidak tahu. Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," tutur dia.

"Demi Tuhan itu semua titipan," imbuhnya.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER