Polisi tengah menelusuri dugaan mobil berpelat diplomatik menghalang-halangi ambulans di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan. Peristiwa itu diketahui terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @seputar_jaksel.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal mengatakan dalam penelusuran itu akan dilihat apakah ada pelanggaran lalu lintas dalam peristiwa itu.
"Tentu kita akan telusuri dulu, dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak," kata Jamal kepada wartawsan, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Jamal menyinggung soal hak prioritas bagi pengguna jalan yang diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merujuk aturan itu, ambulans adalah salah satu kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan ketika sedang melintas.
"Kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan, bahkan alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," tutur Jamal.
Karenanya, Jamal mengingatkan kepada pengendara yang melihat atau mendengar isyarat dari ambulans untuk mengurangi kecepatan, menepi, dan memberikan ruang gerak.
"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan," ucap Jamal.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @seputar_jaksel, terlihat awalnya ambulans dan mobil berpelat diplomatik itu berjalan hampir berdempetan.
Pengemudi ambulans itu bahkan mencoba memperingatkan pengendara mobil berpelat diplomatik itu lewat pengeras suara.
Seakan tak mau mengalah, mobil berpelat diplomatik itu justru berupaya untuk menyalip ambulans. Padahal, ambulans itu sudah menyalakan sirine dan sedang membawa pasien.
"Saat perjalanan membawa pasien menuju RS Fatmawati ada kendaraan mobil pelat diplomatik CD10907 tidak memberikan jalan dan memepet ambulans," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.