Gelar Konser di Bandung Masih Wajib Izin Kepolisian

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2022 22:50 WIB
Konser dan acara sejenisnya masih wajib izin kepolisian walau kasus Covid-19 mulai melandai.
Ilustrasi konser. Konser dan acara sejenisnya masih wajib izin kepolisian walau kasus Covid-19 mulai melandai. Foto: (SplitShire)
Bandung, CNN Indonesia --

Rencana gelar konser di Bandung harus tetap mengantongi izin kepolisian. Hal tersebut ditekankan Kepala Polrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di tengah upaya transisi menuju endemi.

Ia menegaskan penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku. Sehingga, izin dari kepolisian tetap jadi syarat menggelar kegiatan tersebut.

"Kalau Perwal-nya memang sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes. Izin itu menjadi syarat menggelar konser," kata Aswin di Bandung, Kamis (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Perwal, kata Aswin, ada aturan yang harus tetap dijalankan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur syarat pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas untuk kegiatan konser musik atau sejenisnya di daerah PPKM tingkat II.

"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," cetusnya.

Aswin menambahkan kepolisian masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sehingga, pihaknya bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.

"Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kami tutup. Namun, kami ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kami dan Pemkot Bandung. Kalau mereka tidak mengindahkan, pilihan terakhir ya harus dihentikan," tuturnya.

Kota Bandung hampir dua tahun tidak memberikan izin kepada pihak penyelenggara untuk menggelar konser musik lantaran pandemi Covid-19.

Namun, Pemerintah Kota Bandung sebelumnya mengeluarkan regulasi berkaitan acara konser seni, musik, dan budaya yang digelar di ruang terbuka.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut, kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni, musik, budaya hingga meeting, incentive, conferencing dan exhibitions (MICE) juga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan, konser diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.

(hyg/chri)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER