Polda Metro Jaya mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian oleh perwira Ditresnarkoba AKP DK terhadap mertua dan adik iparnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan restorative justice dilakukan berdasarkan perintah Kapolri.
"Tentunya akan mengedepankan juga restorative justice apabila memungkinkan dalam penanganan ini sesuai dengan perintah Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang pencipta suatu penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak," kata Zulpan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, perwira AKP DK sudah dipanggil untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Diperiksa untuk diklarifikasi saja," kata Zulpan.
Terpisah, kuasa hukum DK, Nefton Alfares Kapitan menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut.
Dia juga menyebut DK membawa sejumlah alat bukti yang menunjukkan bahwa tuduhan dari mertuanya tidak benar.
"Bahwa AKP DK datang dengan menyertakan bukti-bukti bahwa apa yang dituduhkan oleh pendumas (pelapor/mertuanya) tersebut tidak benar, antara lain rekaman CCTV, kuitansi-kuitansi pembelian barang-barang yang dicuri dan akta waris dan wasiat yang telah disahkan oleh Kemenkumham," tuturnya.
Mabes Polri pun berharap kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice. Alasannya, masih ada hubungan keluarga antara pihak yang berperkara.
Menurutnya, restorative justice perlu diupayakan agar hubungan keluarga tetap baik.
"Karena masih ada kaitan keluarga, lebih baik di restro (restorative justice)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (27/5).
Sebelumnya, mertua dan adik ipar AKP DK melaporkan kasus ke Propam. Perwira pertama Polri itu disebut mengkriminalisasi mereka dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Kasus berawal saat istri dari AKP DK bernama Iptu Christine meninggal dunia akhir tahun lalu. Terlapor diduga mengusir mertua dan adik ipar dari rumahnya.
Kasus yang dilaporkan itu kemudian saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sejauh ini, kasus sudah masuk tingkat penyidikan lantaran polisi telah menemukan unsur pidana.