RKUHP: Pasangan Kumpul Kebo Bisa Dipolisikan Kerabat

CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2022 17:05 WIB
Ilustrasi. RKUHP yang baru menyepakati pidana penjara bagi perempuan dan laki-laki yang hidup serumah di luar pernikahan lewat delik aduan dari keluarga dekat. (Foto: PublicDomainPictures/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke Paripurna menyepakati hukum pidana penjara terhadap perempuan dan laki-laki yang hidup serumah di luar pernikahan.

Ketentuan itu diatur dalam pasal 418 RKUHP yang dibuat pada 2019. Istilah pria dan perempuan yang hidup bersama disebut kohabitasi.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 418 ayat (1).

Namun tuntutan terhadap tindakan kohabitasi hanya bisa dilakukan oleh keluarga terdekat, yakni orang tua, atau suami, istri, anak bagi yang telah menikah. Artinya, pemidanaan kohabitasi alias pasangan kumpul kebo itu tidak bisa dilakukan di luar mereka.

Pemerintah dan DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (25/5) juga menghapus kepala desa yang semula bisa melaporkan tindakan kohabitasi. Wamenkumham Eddward Sharif Omar Hiariej mengatakan pasal 418 tentang kohabitasi merupakan delik aduan.

"Pemerintah mengusulkan menghapus ketentuan kepala desa yang dapat mengajukan aduan karena kalau kepala desa bisa mengadu berarti dia sudah bukan lagi delik aduan," katanya.

RDP antara komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Wamenkumham menyepakati 14 poin krusial dalam RKUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat setelah ditunda pengesahannya pada 2019 lalu.

Selain pasal kohabitasi, beberapa pasal lain yang disepakati antara lain pasal penghinaan presiden, pasal perzinaan, hingga aborsi. Khusus pasal penghinaan presiden dan perzinaan merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan sendiri oleh presiden atau keluarga.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa sebelumnya menargetkan RKUHP Disahkan di akhir masa sidang pada Juli mendatang. Usai disepakati dalam RDP, pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden untuk meminta persetujuan untuk disahkan dalam Paripurna mendatang.

"Komisi 3 akan menyelesaikan paling lambat akhir masa sidang ini. Sebenarnya proses sudah selesai di Panja, tinggal diparipurnakan," kata Desmond kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).

(thr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK