Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Menara Saidah, Rabu (25/5).
Diketahui, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil dan lima motor itu menewaskan dua orang yang merupakan suami istri.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka JRS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sambodo menyebut pihaknya telah melakukan tes urine terhadap tersangka JRS untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau lainnya saat sedang mengemudi.
"Hasil pemeriksaan urine penyidik kami masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," ucap Sambodo.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga mobil dan lima motor terjadi di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Menara Saidah.
Kecelakaan naas itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, empat orang juga menjadi korban luka dalam peristiwa ini.
Kepolisian pun memeriksa lima orang saksi untuk mengusut kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
(dis/isn)