Terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candiouro, Lampung Selatan, Lampung, Bagus Adi Pamungkas (BAP) dituntut empat tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap mantan staf desanya.
Sidang penuntutan terhadap terdakwa BAP, digelar secara daring (online) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II, Lampung Selatan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, pada Rabu siang (25/5).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransisca dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Lalu terdakwa BAP dari Lapas Kelas II A Kalianda, dan kuasa hukum terdakwa mengikuti sidang di tempat lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi JPU melakukan penuntutan, dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) selama empat tahun pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas II A Lampung Selatan, Galang Syafta Arsitama kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/5).
Selain itu, kata Galang, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp37,6 juta.
Dikatakannya, terdakwa Bagus Adi Pamungkas (BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.
"Adapun agenda selanjutnya, sidang pledoi (pembelaan) yang akan digelar 2 Juni 2022 mendatang," jelasnya.
Diketahui, dalam sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, JPU mendakwa oknum Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas (BAP) dengan tiga dakwaan pasal alternatif.
Dakwaan alternatif pertama, terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP, alternatif kedua dijerat Pasal 285 KUHP dan dakwaan alternatif ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dakwaan terhadap terdakwa bersifat alternatif, atas dakwaan itu terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa (Kades) Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro berinisial BAP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang tak lain staf desanya. Perbuatan bejat itu, diduga dilakukan terduga pelaku lebih dari lima kali yakni di Kantor Desa dan di mobil ambulans desa.
Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabatnya.
Selanjutnya korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan DAMAR Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada tanggal 31 Maret 2021. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi No : LP/B-540/III/2021/ SPKT Polda Lampung.
Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP. Selain itu, dari bulan Juli 2020 hingga Februari 2021, korban RF diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor di Kantor Desa Rawa Selapan dan di mobil ambulans desa.
Dalam perkara itu, oknum Kades Rawa Selapan BAP ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur dua alat bukti. Penetapan tersangka, berdasarkan dari hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Remaja, anak dan wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung pada tanggal 28 Oktober 2021.
Oknum Kades Rawa Selapan tersebut, terbukti melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kekerasan dan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang Pencabulan di Tempat Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal sembilan tahun dan tujuh tahun.
Selanjutnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersangka oknum Kades Rawa Selapan ini dinyatakan lengkap (P21) pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Jumat (11/2).
Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022). Tersangka Bagus, resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.
Pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) tersebut, sebelumnya akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Karena lokasi kejadiannya berada di Lampung Selatan, maka pelimpahan Tahap II dilakukan di Kejari Lampung Selatan.
(zai/isn)