Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta diberlakukan 26 ruas jalan dari yang semula dinyatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di 25 ruas jalan.
"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menerangkan tidak ada penambahan titik atau ruas jalan dalam kebijakan ini. Namun, karena salah satu lokasi yakni Jalan Salemba Raya terbilang cukup panjang, maka dibagi menjadi dua titik.
Ia mengingatkan pihaknya langsung melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.
Sementara 13 ruas jalan yang baru, masih akan dilakukan proses sosialisasi hingga tanggal 5 Juni. Selanjutnya, akan dilakukan tahap uji coba selama sepekan dan para pelanggar hanya dikenakan sanksi teguran.
"Setelah tanggal 13 (Juni) baru kemudian seluruh kawasan kita laksanakan penindakan (tilang)," ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen