Kepolisian meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi member payment gateway guna meminimalisir aksi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pinjol ilegal masih merajalela di Indonesia lantaran mereka mudah untuk menjadi member payment gateway.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menjadi satu (alasan) untuk mereka tetap melakukan kegiatan pinjol ini mereka mendapatkan kemudahan untuk menjadi member di payment gateway," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (27/5).
"Jadi sebenarnya payment gateway menjadi alat untuk menampung uang yang untuk disetorkan kepada si peminjam dan uang yang akan disetorkan peminjam ke aplikasi ini, jadi enggak langsung, si aplikasi pinjol ini tidak punyai rekening dia, dia melalui namanya payment gateway," imbuhnya.
Atas dasar ini, Auliansyah meminta kepada BI dan OJK untuk mengawasi dan lebih selektif terkait member untuk payment gateway ini.
"Tidak sembarang orang bisa mendaftar sebagai member di payment gateway tersebut, jadi kalau seandainya payment gateway bisa diselektif banget dia (perusahaan pinjol ilegal) tidak memiliki alat atau penampungan uang, ini pasti pinjol ilegal ini tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 karyawan pinjol ilegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari manajer, leader, hingga desk collector.
Belasan karyawan itu diketahui mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal. Beberapa di antaranya adalah Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Store, dan sebagainya.
Saat ini sudah terjadi perubahan pola operasional pinjol ilegal. Mereka kini tak lagi memiliki sebuah kantor, dan hanya beroperasi dari rumah saja.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45b dan atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 50 UU ITE.
(dis/fra)