Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni pada hari ini, Senin (30/5).
Selain Adam Deni, terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sekitar pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul hari ini sidang tuntutan, pukul 13.00 WIB," ujar kuasa hukum Adam Deni, Nirwanto ketika dikonfirmasi, Senin (30/5).
Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
Dalam persidangan sebelumnya, Adam Deni mengaku lupa tidak memburamkan (blur) nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada konten yang diunggahnya di media sosial.
AdamDeni mengatakan dokumen Sahroni ia dapatkan darirekannya Ni MadeDwita yang melakukan transaksi jual beli sepeda mewah secara langsung denganSahroni.
Dirinya juga mengaku sudah diingatkan oleh rekannya untuk menutup atau memburamkan nama-nama yang tercantum karena melibatkan banyak orang.
Kendati demikian, Adam Deni lupa untuk menutup nama Ahmad Sahroni yang tercantum dalam dokumen tersebut. Aksinya itu, kata dia, juga mendapatkan protes dari rekannya sendiri yakni Ni Made Dwita.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku sudah berniat melaporkan Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengunggah dokumen pribadi tersebut ke media sosial.
Jaksa kemudian mendakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/wis)