Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap Terkait Ganja 495 Gram

CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2022 13:31 WIB
Polresta Denpasar menyebut anak ketua DPRD Kabupaten Badung, bernama Putu Nova (34) diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 495 gram.
Polresta Denpasar menangkap anak ketua DPRD Kabupaten Badung, bernama Putu Nova (34) karena diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 495 gram. (CNNIndonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Denpasar menangkap anak ketua DPRD Kabupaten Badung, bernama Putu Nova (34) karena diduga memiliki narkotika jenis ganja seberat 495 gram.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu 14 Mei lalu. Namun, polisi tak menghadirkan Putu Nova saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik," kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5).

Jiartana mengatakan pihaknya mengamankan Putu Nova setelah sebelumnya rekannya berinisial S (31) ditangkap di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali.

"Kapasitas yang bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi, tidak ada perbedaan," katanya.

Menurut Jiartana, Putu Nova membeli ganja tersebut dari seseorang. Ia membeli ganja tersebut untuk konsumsi pribadi.

"Untuk motifnya, memakai untuk pribadi," ujarnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Namun, ia belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pelaku menggunakan ganja.

"Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar," kata Mirza.

Mirza menyatakan polisi turut mengamankan pelaku lain berinisial S dan N. Polisi bakal mengusut lebih lanjut kasus kepemilikan ganja tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

(kdf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER