Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Setidaknya ini berlaku bagi warga yang sudah berusia 17 tahun.
Namun karena keadaan tertentu dokumen tersebut bisa saja mengalami kerusakan sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali. Lalu, bagaimana cara ganti KTP rusak?
Lihat Juga : |
KTP yang rusak perlu segera diperbaiki. Sebab, di dalamnya tercantum data penting, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIK mempunyai fungsi verifikasi serta validasi data kependudukan. Ini dibutuhkan untuk beragam keperluan, mulai dari mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, atau dokumen lainnya.
Selain itu, dokumen tersebut penting untuk mengakses program-program pemerintahan, misalnya bantuan sosial. Karena itu, jika KTP hilang atau mengalami kerusakan maka pemilik data akan kesulitan untuk mengurus berbagai hal.
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak. Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut memang dimiliki oleh warga bersangkutan.
Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak.
Syarat ganti KTP rusak:
Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
![]() |
Apabila syarat di atas sudah dilengkapi, pemohon tinggal melakukan pengurusan seperti penggantian KTP yang rusak.
Cara mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kecamatan atau Dukcapil maupun secara online.
Kantor Dukcapil di beberapa daerah telah menyediakan pelayanan kependudukan secara online, mulai dari pengajuan KTP yang hilang atau rusak hingga cek NIK.
Untuk dapat mengajukan ganti KTP rusak dengan yang baru, pastikan Dukcapil daerah atau wilayahmu telah menyediakan layanan daring ini. Berikut caranya.
Lihat Juga : |
Mengurus KTP rusak atau hilang dari mulai proses pembuatan surat kehilangan dari kepolisian hingga penerbitan KTP pengganti, tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
Demikian informasi seputar syarat dan cara ganti KTP rusak atau hilang. Segera urus dokumen kependudukan itu bilamana rusak atau hilang agar tidak menghambat akses dari berbagai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
(amf)