Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar paksa deposit box milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di salah satu bank swasta pada Jumat (27/5).
"Atas kuasa dari saudara IK memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di Bank BCA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (30/5).
Ia menyebutkan, penyidik menemukan dua sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma. Masing-masing sertifikat itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan sebuah flash disk dalam deposit box tersebut.
Semula Indra Kenz menyatakan tak menemukan kunci deposit box bank tersebut. Sehingga, sejak penyidikan berlangsung brankas itu tak terbuka.
"Ternyata kuncinya dicari dan tidak ketemu dan kami lakukan pembongkaran," tambah dia.
Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Polisi pun telah melakukan serangkaian upaya pelacakan aset milik Indra Kenz dan kawan-kawan. Beberapa barang mewah pun telah disita. Misalnya, Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan.
Bareskrim mengendus pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak berada di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian disebarluaskan ke Indonesia lewat perusahaan Rusia 404 Group.
Dikutip dari laman resmi perusahaan 404 Group, diketahui bahwa mereka telah berdiri sejak 2013 dengan fokus pada pemanfaatan teknologi informasi. Entitas perusahaan ini berpusat di St. Petersburg, Rusia.
(mjo/isn)