Jaksa Sebut Adam Deni Ubah Dokumen Sahroni Sebelum Unggah
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pegiat media sosial Adam Deni Gearaka terbukti membuat dokumen pribadi milik anggota DPR Ahmad Sahroni tersebar luas bagi publik. JPU pun mengatakan, Adam Deni mengubah dokumen Ahmad Sahroni sehingga tidak sama dengan data awal.
"Karena terdakwa Adam Deni selain mem-posting juga mengubah, menambah, mengurangi foto, gambar, atau video tersebut, sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran atas postingan terdakwa," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5).
JPU menuntut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
JPU pun meminta majelis hakim menyatakan Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
JPU mengungkapkan sejumlah alasan yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni.
Jaksa menilai terdakwa Adam Deni tidak merasa menyesali perbuatan yang diduga melanggar hukum selama persidangan. Jaksa juga memandang Adam Deni tidak bersikap kooperatif karena beberapa kali menimbulkan keributan dalam persidangan.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya pada saat persidangan," ujar JPU.
Sementara itu, Jaksa juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebagai faktor yang meringankan.
Dalam kasus ini, JPU menilai Adam Deni telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/tsa)