Warga Jaksel Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu
Seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial AR didenda Rp500 ribu setelah kedapatan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan sanksi denda itu diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
"Jangan pernah coba bakar sampah di tempat umum," kata Yogi, Selasa (31/5).
Yogi mengajak warga yang menemukan pembakaran sampah di tempat umum untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Yogi menambahkan pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun yakni PM 2,5 hingga senyawa karbon.
Membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu, kata Yogi, dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman.
(antara/fra)