Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Kalimantan Barat sedang mendalami kasus bentrokan antara warga dan anggota Brimob di Ketapang, Kalimantan Barat. Berdasarkan keterangan, ada warga yang terkena tembakan peluru Brimob.
"Komnas HAM perwakilan Kalimantan Barat saat ini sedang mendalami kasus bentrokan yang terjadi antara warga dengan anggota Brimob Kalbar yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2022 di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang," ujar Kepala Sekretariat Komnas HAM Perwakilan Kalimantan Barat Nelly Yusnita dalam keterangan pers, Selasa (31/5).
Menurut Nelly, peristiwa itu berawal dari sengketa lahan milik warga dengan PT Arthu Plantation yang hingga kini belum selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Brimob pun turun ke lokasi kebun sawit untuk mengamankan warga yang memanen sawit. Pengamanan Brimob itu berujung bentrok dan mengakibatkan tiga warga terluka.
"Atas peristiwa tersebut, dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan untuk melengkapi informasi," katanya.
Komnas HAM pun berharap tidak ada lagi aksi kekerasan polisi kepada warga. Aparat penegak hukum harus mengedepankan upaya persuasif dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat.
Selain itu, Komnas HAM mengajak semua pihak bekerja sama agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Jansen A Panjaitan menyebutkan warga yang terkena tembakan peluru Brimob hanya mengalami luka ruam di kulit.
"Hingga saat ini situasi sudah aman terkendali dan warga atas nama Ji'i yang terkena tembakan peluru hampa juga sudah berangsur pulih," kata Jansen dikutip dari Antara.
Dia pun menambahkan penegakan hukum yang dilakukan anggota Brimob karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata anggota Brimob tersebut.
"Bahkan terdapat salah satu anggota BKO Brimob Polda Kalbar yang terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri atas nama Briptu Sandy Biantoro untuk selanjutnya dilakukan visum," katanya.
Perselisihan antara warga dan anggota BKO Brimob Polda Kalbar pada Sabtu (28/5) di kawasan perkebunan sawit milik PT Arrtu Estet Kemuning Desa Kemuning Kabupaten Ketapang.
Dalam kejadian itu, anggota Brimob Polda Kalbar juga menangkap Suharjo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, sesuai nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021. Suharjo diduga melakukan pelanggaran UU Perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.
(pop/tsa)