Satgas Bawa Sampel Air Sungai Cimeta Diuji Laboratorium
Pihak Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum telah membawa sampel air Sungai Cimeta yang diduga tercemar oleh bahan pewarna untuk diperiksa ke laboratorium. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui kandungan kadar limbah dalam air atau Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
"Bahan serbuk tinta yang ada di tanah nanti kami cek untuk pengecekan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Demand (BOD)," ucap Satgas Citarum Harum Sektor 9 Sub 3 Padalarang Sertu Kholid, Selasa (31/5).
Menurut Kholid, dari hasil pengecekan sementara, kadar pH air yang berwarna merah tersebut masih di ambang batas normal dengan pH berada di angka 6. Namun terkait kepekatan warna sungai, ia harus menunggu hasil pengecekan COD dan BOD.
"Pengecekan COD dan BOD itu harus dicek di laboratorium dan hasilnya akan keluar setelah lima jam. Kami akan berkoordinasi dengan DLH KBB dan DLH Provinsi," ujarnya.
Terkait dampak terhadap aliran Sungai Cimeta, pihaknya belum bisa memastikan. Untuk mengetahui dampak terhadap sungai dengan adanya pencemaran limbah yang diduga dari pewarna kain tersebut tetap harus menunggu hasil pengecekan COD dan BOD.
"Bisa saja COD BOD-nya tinggi, kalau tinggi bisa merusak ekosistem yang ada di air," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (PPLH-DLH) Kabupaten Bandung Barat Adi Suhiwibowo mengatakan, pihak-pihak yang membuang limbah ke aliran Sungai Cimeta di Padalarang, hingga warna air sungai berubah menjadi merah terancam sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku yang mencemari sungai ini bisa dipidana. Mereka melanggar UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Adi.
Berdasarkan pantauan kasat mata, perubahan warna air di aliran Sungai Cimeta yang terjadi secara tiba-tiba disinyalir karena tercemar limbah yang dipakai pewarna kain di pabrik tekstil. Diduga ada yang sengaja membuangnya menggunakan karung di lokasi pembuangan yang berada di Desa Tagogpu, Kecamatan Padalarang.
Kendati begitu, Adi mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan jenis limbah yang mencemari Sungai Cimeta tersebut. Hanya dari pantauan kasat mata, diduga limbah itu masuk dalam kategori berbahaya (B3).
Saat ini sampel limbah dan air yang tercemar telah dibawa untuk dikirim ke Laboratorium KLHK di Serpong Tangerang.
"Sampel kita ambil lalu kirim ke Laboratorium KLHK di Serpong, Tangerang. Prosesnya sekitar tiga bulan untuk memastikan kandungannya, tapi kalau dari kasat mata diduga B3," ujarnya.
Adi menuturkan, pihaknya bersama KLHK bakal melakukan pemetaan terkait dampak limbah Sungai Cimeta baik bagi sektor pertanian, kebutuhan masyarakat, hingga ekosistem di bawah air sungai.
"Nanti juga kita kaji dampaknya seperti apa, yang jelas sekarang penanganannya dulu," ucapnya.
(isn)