Biaya Haji Bengkak Rp1,5 Triliun, Jemaah Tak Dibebankan Bayar Tambahan
Pemerintah Arab Saudi menambah biaya masyair sehingga dana haji membengkak sekitar Rp1,5 triliun. Namun, DPR memastikan tambahan biaya haji itu tidak akan dibebankan kepada para jemaah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto usai menggelar rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Pesan tegasnya tidak ada penambahan setoran dari jemaah haji yang akan berangkat tahun ini," ujar Yandri pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/5).
Yandri menjelaskan untuk menutup kekurangan dana Rp1,5 triliun itu, DPR dan pemerintah sepakat menggunakan alokasi dari nilai manfaat di BPKH dan nilai efisiensi. Nilai efisiensi diambil dari kelebihan dana pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
"Kami sudah putuskan tambahan pelaksanaan biaya haji dibebankan ke nilai manfaat di BPKH dan nilai efisiensi dari tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2014-2019. Itu kita pakai untuk memenuhi peningkatan atau tambahan biaya haji tahun ini," papar Yandri.
Lebih lanjut, Yandri merinci penggunaan uang itu masing-masing akan dibebankan kepada nilai efisiensi sebesar Rp740 miliar, sedangkan sisanya dibebankan kepada nilai manfaat.
"Satu nilai efisiensi yang dilaporkan sebesar Rp740 miliar dan nilai manfaat lebih besar lagi nilainya [saat ini] triliunan, artinya jumlahnya cukup [menutupi kekurangan]," tuturnya.
Ia meminta agar masyarakat tidak khawatir memikirkan biaya haji dan tidak termakan isu hoaks soal penggunaan dana haji.
"Jadi kepada calon jemaah haji, tidak perlu galau tidak perlu risau. Insyaallah tidak ada hambatan pelaksanaan haji yang insyaallah mulai tanggal 4 bisa berangkat," tegas Yandri.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan anggaran pelaksanaan ibadah haji 2022 sebesar Rp1,5 triliun. Yaqut mengklaim penambahan itu untuk biaya operasional.
Lewat penjelasannya, Yaqut mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan kenaikan masyair yang semula 1.400 Riyal Saudi diprediksi menjadi 1.900 Riyal Saudi. Namun ternyata, biaya haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi adalah 5.656 Riyal Saudi. Perbedaan signifikan ini jika dirupiahkan mencapai lebih dari Rp1,4 triliun.