Gary Iskak Akan Jalani Rehabilitasi Narkotika

CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2022 21:00 WIB
Kasus penyalahgunaan narkotika Gary Iskak dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat. Gary dan empat temannya akan menjalani rehabilitasi.
Gary Iskak akan menjalani rehabilitasi narkotika (Detikcom/Pingkan Anggraini)
Bandung, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Jawa Barat memutuskan melimpahkan kasus narkoba yang menjerat Gary Iskak bersama empat rekannya ke Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar untuk menjalani rehabilitasi.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, Gary dan empat rekannya itu merupakan korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya disebut kambuh mengonsumsi sabu usai menjalani pengobatan.

"Mereka korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat, 27 Mei 2022 sekitar pukul 20.15 WIB, kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses tim asesmen terpadu (TAT)," kata Ibrahim di Bandung, Selasa (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gary Iskak bersama empat temannya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Nomor 6 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada Selasa (23/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Usai penangkapan kelimanya, penyidik Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.

"Mereka sudah melakukan tes urine di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ucap Ibrahim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gary Cs mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum yang mana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ibrahim.

Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara hingga empat tahun. Kemudian, sesuai dengan Undang-undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan asesmen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asesmen tersebut.

Selanjutnya, Pada 25 Mei 2022, penyidik melakukan asesmen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi," tutur Ibrahim.

Selain menjalani rehabilitasi, para tersangka juga wajib lapor sebanyak 8 kali pertemuan di Klinik BNNP Jabar. Kemudian harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba serta pemeriksaan kesehatan perawatan konseling, dan psikologi.

Khusus untuk Gary Iskak juga mendapatkan perawatan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam terkait penyakit yang dideritanya.

(hyg/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER