Menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 146 Tahun 2013, terdapat sejumlah kriteria orang yang dinyatakan sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
Orang-orang ini nantinya yang berhak mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
- Mempunyai pengeluaran sebagaian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama.
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi baik atau kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang atau berlumut atau tembok tidak diplester.
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah.
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
- Luas lantai rumah kecil atau kurang dari delapan meter persegi untuk per orangnya.
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi atau dari air sungai, hujan, dan lainnya.
Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat surat keterangan tidak mampu serta informasi berkenaan kategori fakir miskin atau tidak mampu yang sudah ditetapkan kriterianya oleh pemerintah.
(amf/fef)
[Gambas:Video CNN]