KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup. Meski demikian, warga bisa mengajukan pembaruan KTP jika ingin mengganti data di dalamnya. Berikut cara dan syarat memperbarui KTP.
KTP punya fungsi beragam, tak hanya sebagai identitas penduduk. Kartu tersebut bisa mempermudah pengurusan administrasi kependudukan maupun sebagai syarat mengikuti program atau mendapat bantuan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, data yang tercantum mesti valid dengan keadaan penduduk yang mengantongi identitas. Bilamana diperlukan perubahan isi, hal tersebut dapat dilakukan.
Perlu diketahui, masa berlaku KTP tetap sama, yaitu seumur hidup. Hal ini sebagaimana Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dijelaskan bahwa KTP elektronik berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun.
UU tersebut menjelaskan tentang perubahan data yang bisa dilakukan. Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang. Dijelaskan pula penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Meskipun begitu, sejumlah data yang bersifat statis di dalam KTP tidak bisa diganti. Misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Artinya selain elemen data tersebut, seperti status perkawinan, domisili, pekerjaan, hingga foto pada KTP dapat diubah.
Pada praktiknya, pembuatan KTP elektronik mesti dengan perekaman retina dan sidik jari pemohon. Namun perekaman ulang retina dan sidik jari tidak diperlukan untuk pengurusan perubahan data KTP. Pemohon hanya perlu mengumpulkan syarat-syarat tertentu.
![]() |
Penduduk yang ingin melakukan perubahan data mesti memenuhi sejumlah persyaratan sebelum pengajuan perubahan data dilakukan. Syarat tersebut meliputi, sebagai berikut dikutip berbagai sumber:
Bila pemohon sudah mengumpulkan data-data seperti pada persyaratan, tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen KTP yang dirubah isinya bisa diterbitkan. Berikut prosedur pengajuan memperbarui data KTP.
Lihat Juga : |
Itulah cara dan syarat memperbarui KTP. Penuhi persyaratan dan prosedur pembuatannya sebagaimana yang sudah diatur.
(amf/fef)