Partai Bulan Bintang (PBB) berharap ketua umum Yusril Ihza Mahendra dilirik untuk dijadikan calon wakil presiden di Pilpres 2024 nanti. Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan komunikasi sudah dilakukan dengan partai-partai politik.
Saat ini, PBB tidak memiliki kursi di DPR sehingga tidak bisa mengusung capres-cawapres. Oleh karena itu, PBB berharap ada koalisi partai politik yang mau mengusung Yusril menjadi cawapres.
"Kita pernah bertemu beberapa teman-teman parpol yang berada di Senayan. Saya bersama pak Yusril, menemani beliau," kata Afriansyah usai mengikuti agenda Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriansyah menjelaskan bahwa PBB sejauh ini menyoroti sejumlah nama seperti Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Puan Maharani, dan La Nyalla Mattalitti dalam bursa calon presiden.
Dia berharap Yusril Ihza Mahendra bisa dipasangkan dengan salah satu dari mereka.
"Kita masih lihat-lihat, jangan macam-macam. Kan sekarang ada pak Anies, pak Ganjar, Mba Puan, pak La Nyalla, ya. Jadi, kita lihat yang sudah sepakat dan sepaham dengan kita dan akan disandingkan dengan pak Yusril sebagai cawapres," ujar Afriansyah
Afriansyah mengamini PBB tidak bisa mengusung capres-cawapres. Bahkan tidak memiliki kursi DPR.
Oleh karena itu, PBB lebih fokus menyiapkan sejumlah persyaratan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024. Nanti akan ada proses verifikasi yang dilakukan KPU untuk menyaring partai politik calon peserta Pemilu.
"Memang fokus kita karena PBB belum dinyatakan sebagai partai peserta pemilu karena enggak lolos empat persen, jadi kami konsentrasi untuk verifikasi administrasi dan faktual dulu," imbuhnya.
Ia pun menyinggung pihaknya yang sudah mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK dapat menerima gugatan dimaksud sehingga PBB bisa mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden.
Dalam UU Pemilu, partai politik yang bisa mengusung capres-cawapres harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
"Ya, mudah-mudahan keinginan kami untuk 20 persen itu dihapus sehingga partai politik yang peserta pemilu bisa mengajukan pasangan," ucap dia.