PPNI soal Mahasiswi Viral Pasang Kateter: Langgar Kode Etik
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DIY menilai perbuatan mahasiswi keperawatan Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) pembuat konten video TikTok memasang kateter urine ke pasien pria telah melanggar kode etik profesi.
"Kalau kontennya iya (melanggar kode etik). Karena sebetulnya dalam kode etik sudah disampaikan intinya bahwa ketika kita memberikan pelayanan itu kan ada rahasia pasien yang tak boleh diungkapkan. Intinya seperti itu," kata Ketua DPW PPNI DIY Tri Prabowo saat dihubungi, Kamis (2/6).
Menurut Tri, kode etik macam ini tetap harus dipahami oleh mereka yang berstatus calon perawat sekalipun.
"Etika saja. Intinya kan dia belum menjadi perawat sesungguhnya. Karena dia calon perawat selalu kita ingatkan tentang etik-etik itu yang ada di dalam kode etik," jelasnya.
Dalih edukasi, menurut Tri, juga ada batasannya. Berbagi pengalaman praktik selayaknya hanya untuk kalangan sesama calon perawat atau perawat saja yang memahami konteksnya.
"Bisa saja saya diskusi dengan teman-teman, tapi tidak untuk publikasi di media sosial. Tapi antar saya dengan teman saya diskusi karena kita satu kelompok. Tadi saya mendapatkan pengalaman pemasangan kateter gini-gini," paparnya.
"Dalam hal kita diskusi secara dalam rangka untuk peningkatan kompetensi saya kira tidak masalah. Tapi untuk kalangan sendiri, kan gitu," sambung Tri.
Nasi sudah menjadi bubur. Meski menyayangkan, Tri memilih untuk memaklumi peristiwa ini. Menganggapnya sebagai seseorang yang tengah antusias akan hal baru, dalam kasus ini pengalaman memasang kateter ke pasien lawan jenis.
"Menurut saya sebagai orang tua, namanya juga anak-anak mungkin dia baru satu kali mengalami kondisi seperti itu jadi mungkin baru exciting ya. Kalau anda tanyakan pada orang yang sudah lama atau senior saya kira pegang kaya gitu udah biasa," ujarnya.
Tindakan kampus berupa penarikan dari tempat praktik profesi beserta ancaman sanksi lainnya, kata Tri, adalah konsekuensi yang harus ditanggung mahasiswi tersebut. Penjatuhan sanksi ini juga terlepas dari kewenangan PPNI.
PPNI hanya sebatas menekankan jika kode etik profesi wajib dipegang teguh bagi perawat yang tengah menjalankan tugasnya.
"Karena yang bersangkutan masih dalam hal belajar, artinya menjadi tanggungjawabnya dari institusi pendidikan. Maka kewajiban institusi pendidikan untuk bisa memperingatkan dan menegur terkait dengan konten yang dibuat," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video TikTok dari akun @Moditabok yang menampilkan cerita seorang mahasiswi keperawatan memasang kateter ke pasien pria memanen hujatan warganet karena dianggap sebagai suatu bentuk pelecehan hingga pelanggaran kode etik profesi.
Tangkapan layar dari video akun @Moditabok beserta komentarnya juga tersebar di berbagai akun sosial media. Salah satunya akun Twitter @AREAJULID.
"Ketika aku harus masang kateter urine/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi," tulis akun @Moditabok dalam videonya disertai beberapa emoticon.
Informasi yang beredar, pemilik akun merupakan mahasiswi salah satu kampus yang tengah menempuh praktik profesi keperawatan di salah satu rumah sakit daerah Gunungkidul, DIY.
Setelahnya, Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Unisa) mengkonfirmasi bahwa sosok pemilik akun @Moditabok merupakan salah seorang mahasiswinya. Tepatnya, dari Program Studi Keperawatan-Pendidikan Profesi Ners Fakultas Ilmu Kesehatan.
Usai panen hujatan, mahasiswi itu lewat akunnya sempat mengunggah video berisikan klarifikasi. Dalam kontennya itu, dia memohon maaf dan menyampaikan sama sekali tak bermaksud merendahkan profesi perawat.
Sementara dari pihak kampus telah menarik mahasiswa itu dari tempat praktik profesinya. Termasuk membeberkan ancaman sanksi berupa penundaan kelulusan profesi, skors, hingga pembatalan keseluruhan proses yang sudah ditempuh.
(kum/isn)