KPK Dalami Temuan Dolar AS dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengonfirmasi Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan kawan-kawan terkait uang dalam pecahan mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat (AS), yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (2/6).
"Turut pula diamankan sejumlah bukti antara lain dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada pihak yang ditangkap," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (3/6).
Uang dalam pecahan mata uang asing itu diduga terkait dengan tindak pidana suap pengurusan perizinan apartemen di Yogyakarta. Ali tidak menyampaikan secara gamblang jumlah uang tersebut.
"Tangkap tangan oleh tim KPK ini diduga terkait tindak pidana korupsi berupa suap perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Yogyakarta," ucapnya.
Lembaga antirasuah akan melakukan gelar perkara atau ekspose pada hari ini untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT kemarin.
Selain mantan wali kota, tim penindakan KPK juga menangkap pejabat di Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak swasta.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
Haryadi bersama sejumlah pihak lain yang tak diungkap identitasnya, ditangkap dalam OTT yang digelar tim penindakan KPK di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis.
Saat ini Haryadi dkk sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Ali sebelumnya mengatakan KPK menduga Haryadi menerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen.
(ryn/tsa)