Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut baru akan melakukan gelar perkara atau ekspose pada Jumat (3/6) untuk menentukan status hukum Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan kawan-kawan.
"Besok baru ekspose. Waktu 1x24 jam untuk menentukan status naik penyidikan dan siapa saja yang jadi tersangka," ujar sumber CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi dkk ditangkap tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Yogyakarta dan Jakarta hari ini, Kamis (2/6).
Dari operasi senyap tersebut tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
"Ada uang, dokumen dan beberapa orang sedang kami amankan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang terjaring OTT sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan suap.
Di Yogyakarta, KPK turut melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta selain ruang kerja milik Haryadi.
"Ada beberapa ruangan lah, perizinan, PU, sama ruangannya Pak Haryadi," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko saat dihubungi, Kamis (2/6).
Danang sendiri enggan menyebut dari mana ia memperoleh informasi tersebut. Dia juga mengaku tak tahu menahu terkait apa penangkapan dan penyegelan ruangan ini.
Yang jelas, menurut Danang, anak buah Firli Bahuri memang sudah melakukan supervisi di beberapa dinas Pemerintah Kota Yogyakarta sekitar sebulan lalu.
(ryn/ain)