Kronologi Kasus Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 16:10 WIB
Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan. (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gitaris band Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika golongan IV. Ia positif mengonsumsi Valdimex Diazepam.

Andrie ditangkap oleh Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di tempat kos miliknya yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6), sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan, tepatnya di kos Cilandak, ruang kamar 208," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Jumat (3/6).

Zulpan mengatakan saat penangkapan Andrie sedang beristirahat di kamar kos miliknya. Pihaknya lantas menemukan barang bukti berupa 45 butir obat Valdimex Diazepam atau obat penenang.

Menurut Zulpan, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada Andrie. Hasilnya yang bersangkutan positif mengonsumsi Valdimex Diazepam.

Zulpan menjelaskan Andrie telah mengonsumsi obat-obatan penenang seperti Valdimex Diazepam sejak 2017 lalu. Kala itu Andrie memakai obat tersebut untuk pengobatan dan sesuai dengan resep dokter.

Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengaku menggunakan obat tersebut untuk menenangkan dirinya dan mempermudah tidur sejak 2017 sampai dengan 2018.

Namun, kata Zulpan, Andrie kembali mengonsumsi obat-obatan itu pada 2020. Kali ini Andrie tidak lagi menggunakan resep dokter sebagai aturan konsumsi obat penenang itu.

"Sepanjang tahun 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli Valdimex Diazepam secara daring. Semestinya obat ini hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, tetapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," katanya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan Andrie membeli obat penenang tersebut sebanyak 12 kali secara daring dalam rentang Agustus 2020 sampai Mei 2022.

Transaksi dilakukan pertama kali pada 18 Agustus 2020 sebanyak 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian dilanjutkan pada 17 September pada tahun yang sama.

Andrie lantas kembali membeli obat penenang tersebut secara berkala seperti pada 26 Januari, 8 Februari, 20 April, 4 November, dan 7 Desember 2021.

"Kemudian pada 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zulpan, Andrie mengaku kepada polisi kembali mengonsumsi obat tersebut untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi.

Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK