Fakta-fakta Penangkapan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jun 2022 21:32 WIB
Andrie Bayuajie saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Ia mengonsumi obat penenang tanpa resep dokter. Foto: Tangkapan layar instagram @andriekahitna
Jakarta, CNN Indonesia --

Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (AB) ditangkap polisi terkait penyalahgunaan psikotropika, Kamis (2/6). Lewat konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6), polisi menyatakan Andrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan tes urine, Andrie positif Benzodiazepine yang merupakan golongan obat penenang atau sedatif.

Berikut ini fakta-fakta terkait penangkapan Andrie yang dirangkum CNNIndonesia.com.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penangkapan Andrie berawal dari laporan warga. Polisi menangkap Andrie di sebuah kos-kosan di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Polisi menemukan sejumlah obat-obatan di kamar tersangka. Polisi pun menyita 45 butir obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam.

"Hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara Andrie Bayuajie, kemudian disita barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam," kata Zulpan.

Andrie Positif Benzodiazepine

Berdasarkan tes urine, Andrie terbukti mengonsumsi obat psikotropika golongan IV.

Andrie positif Benzodiazepine atau golongan obat penenang atau sedatif.

"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung Benzodiazepine," jelas Zulpan.

Saat ditanya oleh wartawan, Zulpan irit bicara.

Konsumsi Obat Penenang Tanpa Resep Sejak 2020

Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie rutin mengonsumsi obat penenang tanpa resep dokter sejak Agustus 2020.

Ia mengungkapkan Andrie sebenarnya sudah akrab dengan obat Valdimex yang mengandung zat aktif Diazepam sejak 2017. Namun, saat itu Andrie mengonsumsinya dalam rangka pengobatan dan sesuai resep dokter.

Andrie mengaku kepada polisi mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau untuk mempermudah tidur sejak 2017 sampai 2018.

Dua tahun berselang, kata Zulpan, Andrie memutuskan kembali mengonsumsi obat penenang itu, tetapi tanpa resep dokter. Andrie membelinya secara daring.

Menurut keterangannya, Andrie sudah 12 kali melakukan transaksi pembelian obat tersebut secara daring.

Transaksi pertama pada 18 Agustus 2020 dan terakhir pada 31 Mei 2022.

Terancam Lima Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal yang dapat diterima oleh Andrie ialah lima tahun kurungan penjara.

(pop/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK