KPK Usut Izin Apartemen Summarecon, Cek Perizinan Hotel di Malioboro

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jun 2022 01:25 WIB
KPK usut PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Yogyakarta.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami korporasi PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Yogyakarta.

Pendalaman dilakukan karena Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono diduga telah menyuap Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti untuk kepentingan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

"Tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menjelaskan jika perusahaan menyetujui pemberian uang terkait perizinan tersebut, maka memenuhi unsur pidana. Ia menegaskan tim penyidik akan mendalami termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan, ya, berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA [Summarecon Agung] tadi," kata Alex.

Cek Izin Hotel hingga Apartemen di Malioboro

KPK juga akan mengecek perizinan hotel dan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

"Menjadi perhatian kami di KPK, apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal, apakah izin diberikan dengan melanggar Perda, nanti kita cek," ujar Alex.

"Sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya, di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian [bangunan] maupun sudut kemiringan [bangunan] dari ruas jalan," lanjut Alex.

KPK baru saja mengungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton. Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yakni Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku pemberi suap.

Mereka ialah Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Kemudian Oon selaku pemberi suap.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan kemarin, Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258. Uang itu diduga diberikan setelah IMB apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.

"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," ucap Alex.

Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Cut Meutia, General Manager Corporate Communications, PT Summarecon Agung Tbk, menyatakan pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlangsung.

"Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Cut Meutia lewat keterangan kepada CNNIndonesia.com.

Catatan redaksi: Berita diubah pada Sabtu (4/6) pukul 17.00 WIB untuk menambahkan keterangan dari pihak Summarecon. 

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER