Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Yogyakarta.
Rinciannya Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku penerima suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/6).
Konstruksi perkara bermula pada tahun 2019 saat Oon melalui Dandan Jaya K selaku Direktur Utama PT Java Orient Property/JOP (anak usaha PT Summarecon Agung Tbk) mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.
Lokasi apartemen berada di kawasan Malioboro dan termasuk wilayah Cagar Budaya ke DPMPTSP Pemerintah Kota Yogyakarta.
Alex berujar proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan itu, terang Alex, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan berkomunikasi intens dengan Haryadi.
"Diduga ada kesepakatan antara ON [Oon Nusihono] dan HS [Haryadi Suyuti] antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," tutur Alex.
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tidak terpenuhi. Di antaranya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Haryadi mengetahui kendala tersebut tetapi kemudian justru menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan.
"Selama proses penerbitan IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY [Triyanto Budi Yuwono] dan juga untuk NWH [Nurwidhihartana]," ucap Alex.
Alex mengatakan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP
akhirnya terbit. Pada Kamis, 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar US$27.258 yang dikemas dalam goodie bag.
Uang diserahkan melalui perantara Triyanto dan sebagiannya diperuntukkan untuk Nurwidhihartana.
"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," ungkap Alex.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini hingga 22 Juni 2022.
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih; Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sebagai penerima suap, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(ryn/ain)