Pengemudi Mobil Pelat RFH Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemukulan

CNN Indonesia
Minggu, 05 Jun 2022 12:10 WIB
Polisi menetapkan pengemudi mobil dengan pelat nomor RFH berinisial FM sebagai tersangka terkait kasus pemukulan terhadap JF.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menetapkan pengemudi mobil dengan pelat nomor RFH berinisial FM sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap JF.

Aksi pemukulan itu terjadi ruas jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Jakarta pada Sabtu (4/6) sekitar 12.40 WIB.

FM ditangkap malam tadi dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Selain FM, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial AF. Namun, hingga saat ini belum diketahui status AF dalam kasus pemukulan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, sebelumnya mengatakan, kejadian bermula saat mobil pelaku dan korban saling berserempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota.

Saat itu, mobil korban melaju dari arah Jakarta Timur. Lalu, tiba-tiba kendaraan pelaku dengan pelat nomor B 1146 RFH memotong laju kendaraan korban.

Setelahnya, kedua pengendara mobil itu lalu berhenti, serta turun dari kendaraannya dan saling menghampiri. Namun, pengendara mobil berpelat nomor RFH memukuli korban. Buntutnya, korban berinisial JF lantas melaporkan itu ke Polda Metro Jaya dengan membawa sejumlah bukti. Termasuk video saat dirinya dipukuli pelaku berjas merah.

"Itu kan jelas sekali ya pada saat pelapor melapor ke Polda Metro pun itu ada ditunjukkan juga rekaman video pemukulan itu yang di jalan tol," tutur Zulpan, Sabtu (4/6).

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER