Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Tatang Subarna memastikan proses hukum kepada anggota berinisial Sertu AFTJ yang diduga menembak adik iparnya hingga tewas.
Peristiwa tersebut terjadi saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Sertu AFTJ kini ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari.
"Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menyebut Pomdam Kasuari masih terus mengumpulkan bukti terkait kasus itu. Ia memastikan anggota tersebut akan dihukum jika terbukti bersalah.
"Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," katanya.
Tatang memastikan proses hukum terhadap anggota matra darat itu berjalan sesuai prosedur dan transparan.
"Artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak KSAD terkait penegakan hukum di militer," ujarnya.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (4/6) malam saat acara dangdutan usai pernikahan Sertu A.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Prafi Iptu Ignatius Hutauruk peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIT. Ketika itu, terjadi keributan di tenda acara dan terdengar suara tembakan yang diduga berasal dari Sertu A.
Salah satu warga berinisial IB tewas karena terkena peluru di bagian dada. Korban lainnya adalah rekan Sertu A berinisial B, kritis karena tertembak di bagian perut.
"Untuk insidennya benar, korban juga benar namanya seperti itu. Tapi untuk kronologi kami belum tahu secara pasti," ujar Ignatius dihubungi CNNIndonesia.com.
(yoa/fra)