Polisi Buka Suara soal Anggota Polres Sleman di Perkelahian Holywings

CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2022 18:45 WIB
Ilustrasi. Dua polisi diduga terlibat penganiayaan di Holywings Yogya (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut AR, anggota Polres Sleman terduga pelanggar kode etik terkait kasus penganiayaan Bryan Yoga Kusuma sempat melerai perkelahian di Holywings Yogyakarta.

Berdasarkan informasi singkat dari Polres Sleman, kata Yuli, sebelum insiden penganiayaan, Bryan terlebih lebih dahulu terlibat perkelahian dengan C.

Yuli mengatakan, anggota Sat Reskrim Polres Sleman berpangkat perwira yakni AR sempat mencoba melerai perkelahian itu.

"Peristiwa di tempat hiburan itu terjadi perkelahian dan salah satunya kemudian mengenai kepada anggota Polri ini. Ketika anggota Polri ini si AR akan melerai, kena pukul dari salah satu pihak ini. Sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir," kata Yuli di kantornya, Mapolda DIY, Senin (6/6).

Peristiwa di tempat parkir Holywings inilah yang disebutkan oleh pihak keluarga Bryan sebagai insiden penganiayaan. Dituliskan melalui keterangan tertulis, Bryan dianiaya oleh sekitar 20 orang termasuk oknum anggota polisi.

"Secara detail bisa ke Polres Sleman. Tapi yang terjadi saling pukul dan sehingga memicu banyak orang ketika ada di tempat parkir," kata Yuli.

Namun, Yuli menekankan dugaan keterlibatan tindak penganiayaan terhadap Bryan oleh anggota Polres Sleman ini akan diusut nanti lewat sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang juga akan menguak bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terduga pelanggar.

Hasil pemeriksaan Propam Polda DIY terhadap 17 saksi, meliputi masyarakat umum dan belasan anggota Polri yang mengetahui peristiwa penganiayaan di Holywings, menyimpulkan sosok LV atau perwira di Sat Reskrim Polres Sleman selain AR yang dugaannya juga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Yuli juga tak merinci bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh LV ini.

"Nanti di sidang etik terungkap sebab musababnya peristiwa itu, pasti dari perangkat sidang akan membuat terang peristiwanya untuk memutuskan pengambilan keputusan seperti apa yang adil buat semuanya," beber Yuli.

Yuli memastikan adanya sanksi jika kedua anggota terduga pelanggar ini di Sidang KEPP terbukti melangkahi kode etik profesi. Paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Nanti apakah yang bersangkutan di-PTDH atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi atau minta maaf atau yang lainnya, nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah akan bisa laksanakan," pungkas Yuli.

Sebelumnya, seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma disebut jadi korban penganiayaan sekelompok orang, Jumat (3/6) malam.

Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak keluarga, Bryan pada pukul 23.30 WIB disebut diprovokasi oleh seseorang berinisial C dan berujung perkelahian di depan parkiran Holywings.

Dalam keterangan tersebut dituliskan, C memanggil rekannya berinisial L yang lantas mengumpulkan seluruh petugas keamanan, preman, dan tukang parkir. Dikatakan pula keterlibatan sosok diduga oknum polisi saat terjadinya penganiayaan.

Keterangan tersebut menuliskan jika Bryan dan rekannya Albert diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah mereka bersama C dan L di Polres Sleman.

Akan tetapi, di Polres Sleman dikatakan Bryan dan Albert kembali dianiaya meski telah meminta pertolongan dari petugas yang berada di sana.

Sementara Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai menyebut Bryan sempat tertabrak mobil saat mencoba kabur dari Mapolres Sleman.

(kum/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK