Seorang anggota TNI AD, Sertu AFTJ diduga menjadi pelaku penembakan yang melukai dua orang korban. Anggota itu kini telah diamankan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari, Papua dan diproses hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/6) di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kejadian penembakan dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi. Kemudian hal tersebut berkembang menjadi keributan yang terus memanas, hingga terjadi penembakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oknum TNI AD, Sertu AFTJ, menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban, yaitu adik iparnya sendiri, RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).
Ia mengatakan akibat tembakan itu korban RIB meninggal dunia. Sementara Sertu B saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Koban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari," katanya.
Tatang menyampaikan Pomdam Kasuari langsung bertindak usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Dalam waktu singkat, terduga pelaku langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.
"Terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam Kasuari. Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi," kata Tatang.
Ia mengatakan Pomdam Kasuari masih terus mengumpulkan bukti terkait kasus itu. Tatang memastikan anggota tersebut akan dihukum jika terbukti bersalah.
"Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku," ucapnya.
Tatang juga mengatakan seperti yang pernah ditegaskan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.
"Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak KSAD terkait penegakan hukum di militer," katanya.
(yoa/dal)