Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, 218 Pengendara Kena Teguran
Sebanyak 218 pengendara diberikan teguran karena melanggar aturan kebijakan ganjil genap di 13 titik baru di hari pertama uji coba, Senin (6/6) hari ini.
"Ada 218 teguran ganjil-genap di 13 kawasan baru," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan.
Rinciannya di Jakarta Barat sebanyak 122 teguran, Jakarta Pusat sebanyak 51 teguran, di Jakarta Timur sebanyak 42 teguran, dan sebanyak 4 teguran diberikan oleh Sat Gatur.
Sambodo menyebut sebagian besar pengendara yang diberikan teguran itu mengaku tak tahu soal kebijakan perluasan ganjil genap.
"Banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," ucap Sambodo.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap mulai Senin (6/6) ini. Total, ada 13 ruas jalan baru yang diterapkan sistem ganjil genap.
Untuk 13 ruas jalan baru tersebut, kepolisian tidak langsung menerapkan sanksi tilang. Penilangan baru akan dilakukan pada 13 Juni setelah masa uji coba dilakukan.
Sedangkan untuk 13 ruas jalan lama, penindakan berupa tilang langsung diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.