Panglima TNI Jelang Vonis Kolonel Priyanto: Kita Kawal Terus

CNN Indonesia
Senin, 06 Jun 2022 21:06 WIB
Jenderal Andika Perkasa menyatakan mengawal proses hukum Kolonel TNI Priyanto yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan mengawal proses hukum Kolonel TNI Priyanto yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan. Foto: CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah
Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan terus mengawal proses hukum kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg Handi dan Salsa dengan terdakwa Kolonel TNI Priyanto. Sidang vonis terhadap Priyanto akan digelar Selasa (7/6).

"Kita kawal terus jadi proses hukum yang menonjol itu saya kawal. Memang untuk Kolonel Priyanto ini berkas satunya baru besok akan mendengarkan putusan," kata Andika kepada wartawan, Senin (6/6).

Andika mengatakan pihaknya akan menunggu apakah putusan hakim besok akan sesuai dengan harapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita tunggu apakah menerima terdakwa atau bahkan kami menerima atau tidak, maksudnya dari Oditur kita lihat saja apakah sesuai dengan harapan atau tidak," ucapnya.

Dalam perkara ini, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam nota pembelaannya, Priyanto meminta majelis hakim tinggi militer menjatuhkan vonis ringan terkait kasus itu. Ia juga meminta hakim mempertimbangkan dedikasi dirinya yang terlibat dalam operasi di Timor-timur.

Hal itu disampaikan Priyanto melalui penasihat hukumnya Letda Aleksander Sitepu.

Aleksander memohon hakim membebaskan Priyanto dari dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan dakwaan kedua alternatif pertama tentang penculikan (Pasal 328 KUHP).

"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila berpendapat lain maka mohon yang seadil-adilnya," kata Aleksander dalam sidang beberapa waktu lalu.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER