Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur menyebut pembunuhan berencana dan penyembunyian jasad sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila oleh Kolonel Infrantri Priyanto merupakan tindakan arogan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Brigjen Faridah Faisal mengatakan tindakan itu dilakukan untuk menutupi kesalahan bawahannya, Koptu Andreas dari pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan maksud perbuatan ini tidak diketahui pihak berwajib hal ini menunjukkan sikap arogansi," kata Faridah di ruang sidang, Selasa (7/6).
Selain itu, Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto hanya mengikuti nafsu. Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka ini dinilai tidak mempedulikan nasib korban dan keluarganya.
Tindakan Kolonel Priyanto juga dinilai wujud egoisme berlebihan dan tidak mencerminkan sikap kesatria.
"Mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa memperdulikan nasib korban dan keluarganya," kata Faridah.
Faridah mengungkapkan akibat perbuatannya keluarga korban mengalami trauma dan penderitaan yang berkepanjangan.
Mereka kehilangan anak yang masih sangat muda dan menjadi kebanggaan dan harapan keluarga di masa mendatang.
Selain itu, Faridah juga menyebut tindakan Kolonel Priyanto merusak citra TNI di masyarakat dan membuat masyarakat resah.
"Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dengan menimbulkan trauma keluarga dan masyarakat," ujar Faridah.
Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuatnya lepas dari tuntutan pidana dan hukum.
Sementara, Kolonel Priyanto merupakan subjek hukum yang bisa bertanggungjawab di dalam sistem hukum Indonesia.
"Oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dipidana," tutur Faridah.
Kolonel Priyanto dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut. Ia divonis seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI.
(fra/iam/fra)