Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Divonis Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2022 07:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel TNI Priyanto akan menjalani sidang vonis.
Kolonel Priyanto pada Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4). (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel TNI Priyanto dijadwalkan menghadapi putusan pada hari ini, Selasa (7/6).

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.

"Sesuai rencana (pembacaan putusan)," kata Wirdel saat dihubungi awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal mengatakan tahap pembuktian kasus Kolonel Priyanto telah selesai. Majelis Hakim kemudian meminta waktu untuk memusyawarahkan vonis yang akan dijatuhkan kepada Kolonel Priyanto.

Faridah menyatakan putusan akan dibacakan pada 7 Juni.

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," dalam sidang dua pekan lalu.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus itu bermula saat mobil yang dikemudikan bawahan Kolonel Priyanto menabrak sejoli itu di kawasan Nagreg, Jawa Barat.

Setelah bertumbukan, Kolonel Priyanto dan dua bawahannya menggotong Handi dan Salsabila ke dalam mobil. Ia menyatakan akan membawa pasangan itu ke fasilitas kesehatan.

Sejumlah saksi di tempat kejadian mengaku melihat saat itu Handi masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Dalam perjalanan, Kolonel Priyanto menolak membawa Handi dan Salsabila ke fasilitas kesehatan. Ia menyatakan akan membuang sejoli itu ke sungai di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Kolonel Priyanto tetap melakukan rencananya kendati bawahannya memohon karena keberatan. Namun, sang Kolonel meminta bawahannya diam dan mengikuti perintahnya.

Di kursi kemudi, Kolonel Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps untuk mencari lokasi pembuangan Handi dan Salsabila.

"Ikuti perintah saya kita lanjut saja dan kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya," kata Kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi menirukan pernyataan kliennya.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boykemudian meminta Majelis Hakim memutuskan Kolonel Priyanto bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Wirdel juga menuntut Kolonel Priyanto dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," kata Wirdel.

(iam/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER