Polisi turut melakukan penyegelan terhadap kantor pusat kelompok kelompok Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung. Kantor pusat tersebut diketahui juga menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin.
"Iya disegel, di police line. Di kantor pusatnya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).
Disampaikan Zulpan, penyegelan itu dilakukan untuk keperluan penyelidikan. Terlebih, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih berada di sana untuk mengumpulkan alat bukti lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," tutur Zulpan.
Sebagai informasi, Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Baraja dijerat Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan bahwa penangkapan Baraja tak hanya terkait dengan aksi konvoi syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.
Tetapi, juga terkait dengan kegiatan provokasi bersifat ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menjelekan pemerintahan yang sah.
"Kemudian kelompok ini menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat," ucap Zulpan.