ICW Datangi Kemendagri Protes Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tak kunjung memberikan informasi teknis pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan pihaknya telah meminta dokumen proses pengangkatan Pj kepala daerah sejak 17 Mei lalu. Namun, hingga hari ini Kemendagri belum menanggapi.
"Kami hadir ke kantor Kemendagri untuk menyerahkan surat keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi perihal dokumen proses pengangkatan Pj kepala daerah," kata Egi saat ditemui awak media di lokasi, Rabu (8/6).
Egi mengatakan pengangkatan Pj kepala daerah dilakukan secara tertutup, tidak partisipatif, dan tidak melibatkan masyarakat luas.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut pemerintah seharusnya menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP) atau peraturan teknis turunan Undang-Undang Pilkada.
"Namun hingga saat ini peraturan teknis itu belum juga dikeluarkan oleh Kemendagri sehingga proses pengisian penjabat kepala daerah ini dapat dikatakan bermasalah," protes Egi.
Lebih lanjut, ICW mendesak Kemendagri agar melakukan proses pengangkatan Pj kepala daerah secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
Desakan ini berlaku terhadap proses pengangkatan Pj kepala daerah yang sudah dilantik maupun yang bakal ditunjuk dalam waktu dua tahun mendatang.
"Kami meminta Kemendagri untuk melakukan proses pengisian penjabat kepala daerah dengan lebih transparan," tuturnya.
Sebelumnya, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk sejumlah Pj kepala daerah menjadi sorotan. Beberapa di antaranya karena Pj terkait merupakan anggota polisi aktif.
Selain itu, sejumlah aktivis dan pakar hukum tata negara juga mengkritik pemerintah karena tak kunjung menerbitkan peraturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah sebagaimana disebut dalam putusan MK.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis Benny belum menanggapi.
(iam/pmg)